BLUD RSUD SELASIH

BLUD RSUD SELASIH MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN UPAYA KESEHATAN SECARA BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA DENGAN MENGUTAMAKAN UPAYA PENYEMBUHAN, PEMULIHAN, YANG DILAKUKAN SECARA SERASI, TERPADU DENGAN UPAYA PENINGKATAN DAN PENCEGAHAN SERTA MELAKSANAKAN UPAYA RUJUKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU.

slider image

RSUD Sebagai BLUD

Sebagaimana amanah Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, ada 3 syarat utama yang harus di tempuh daerah dalam rangka mewujudkan rumah sakit menuju BLUD yaitu:


Pertama syarat teknis

60% Complete

Kedua syarat substantif

60% Complete

Ketiga syarat administrasi

60% Complete

Pertama syarat teknis

Persyaratan terpenuhi apabila (1) kinerja pelayanan dibidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau Kepala SKPD untuk unit kerja. (2) Kinerja keuangan SKPD sehat. (3) memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efesien dan produktif. (4) memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat. (5) tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.

Kedua syarat substantif

Persyaratan ini terpenuhi apabila, (1) tugas dan fungsi SKPD atau unit kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik, (2) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat, (3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, (4) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan masyarakat.

Ketiga syarat administrasi

persyaratan ini meliputi; (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan mamfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan dan (6) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.


Diantara ke-3 syarat diatas, yang paling agak berat adalah syarat administrasi, untuk itu Pemerintah Daerah yang akan menerapkan PPK-BLUD pada Rumah Sakit Daerah harus benar-benar mempersipakan syarat administrasi dengan baik, yang nantinya akan dilakukan penilaiaan oleh tim yang di tetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pengalaman selama menjadi Tim Penilai BLUD ada 3 Dokumen yang agak berat untuk di susun meliputi: Dokumen Tata Kelola, Rencana Strategis Bisnis dan Standar Pelayanan Minimal. Perlu diingat bahwa Dokumen Tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal nantinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati).

Media Informasi Tentang RSUD Selasih